Menkeu Promosikan Insentif Pajak Pada Investor Amerika

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fasilitas insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menarik investasi. Saat ini banyak pengusaha dan industri telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Diharapkan kebijakan tersebut akan semakin menarik lebih banyak investor dan pengusaha untuk membuka bisnisnya di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Menkeu pada acara US-Indonesia Investment Summit 2019 di Grand Ballroom Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (21/11).    

“Fasilitas tax allowance dan tax holiday telah kami desain ulang dengan mengedepankan semangat memudahkan dan memberikan kepastian. Peraturan Menteri (Keuangan) terbaru memberikan kemudahan dan kejelasan (bagi industri) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Tax Holiday diberikan untuk industri pionir yang memenuhi ketentuan yang ditentukan (oleh hasil reviu) Menteri Koordinator Perekonomian. Seperti halnya tax holiday, tax allowances kualifikasinya sangat mudah. Sepanjang (bisnis) Anda masuk sektor prioritas dan memenuhi syarat,” tambah Menkeu.          

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan 18 industri pionir telah menikmati fasilitas tax holiday yang disediakan Pemerintah. Sedangkan untuk fasilitas tax allowances telah menjangkau lebih dari Rp285 triliun, 158 fasilitas telah disetujui, dan 140 wajib pajak.(p/ab)